Apa itu Sertifikat Riksa Uji Peralatan

Sertifikat Riksa Uji Peralatan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terakreditasi KAN dan ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan/ESDM sebagai bukti bahwa suatu peralatan kerja atau peralatan produksi telah diperiksa, diuji, dan dinyatakan memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta laik untuk dioperasikan.

Fungsi Sertifikat Riksa Uji:

  • Menjamin keselamatan kerja – memastikan peralatan tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pekerja.
  • Kepatuhan hukum – merupakan syarat wajib sesuai UU Ketenagakerjaan, UU K3, serta Permenaker terkait.
  • Legalitas operasional – peralatan hanya boleh dipakai setelah memiliki sertifikat riksa uji yang sah.
  • Meningkatkan kepercayaan – baik bagi perusahaan, mitra kerja, maupun pihak pengawas.

Objek yang wajib memiliki Sertifikat Riksa Uji:

  • Pesawat angkat & angkut (crane, forklift, gondola, elevator, eskalator).
  • Pesawat tenaga & produksi (boiler, bejana tekan, generator uap).
  • Instalasi listrik tertentu.
  • Peralatan lain berisiko tinggi sesuai peraturan K3.

Masa Berlaku:

  • Umumnya 1 tahun atau sesuai jenis peralatan, setelah itu wajib diperiksa ulang secara berkala.

Persyaratan Dokumen Riksa Uji Peralatan

A. Persyaratan Administratif

  • Form Permohonan untuk Pemeriksaan dan Pengujian
  • Form Evaluasi Hasil Riksa Uji & Surat Keterangan Kelayakan K3
  • Surat Kuasa Khusus dari Pihak Pemohon kepada Pihak PJK3
  • Form Permohonan Izin/Pengesahan Pesawat *) disesuaikan kebutuhan:
    • Izin Pengesahan Pemakaian Instalasi Proteksi Kebakaran
    • Izin Pengesahan Penggunaan Pesawat Lift
    • Izin Pengesahan Pesawat Escalator
    • Izin Pengesahan Pesawat Angkat & Angkut
    • Izin Pengesahan Bejana Tekan
    • Izin Pengesahan Pesawat Tenaga & Produksi
    • Izin Pengesahan Penyalur Petir
    • Izin Pengesahan Instalasi Listrik

B. Persyaratan Teknis (disiapkan oleh pihak pemohon)

  • Spesifikasi Alat / As-Built Drawing Instalasi
  • Sertifikat Material Alat
  • Sertifikat QC Manufacture
  • Surat Keterangan Kelayakan K3 Alat dari Pemeriksaan & Pengujian sebelumnya (khusus pemeriksaan berkala)