Klasifikasi Bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah bukti resmi pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja konstruksi, baik di bidang teknis maupun manajerial. Sertifikat ini diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Kementerian PUPR. SKK digunakan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi memiliki kemampuan sesuai standar nasional dan internasional.
Sebelumnya, dunia konstruksi mengenal istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) yang dikeluarkan oleh LPJK. Namun sejak akhir tahun 2020, sistem ini mengalami transisi dan kini seluruh sertifikasi tenaga kerja konstruksi digantikan oleh SKK. Oleh karena itu, SKK merupakan pengganti resmi dari SKA dan SKT, dan saat ini menjadi syarat utama dalam pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) bagi kontraktor dan konsultan konstruksi.
Dengan memiliki SKK, tenaga kerja konstruksi telah dinyatakan kompeten sesuai jenjang jabatan kerjanya, baik sebagai teknisi, pelaksana, pengawas, manajer proyek, maupun tenaga ahli.
Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan: