Apa itu Sertifikat Riksa Uji Peralatan
Sertifikat Riksa Uji Peralatan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terakreditasi KAN dan ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan/ESDM sebagai bukti bahwa suatu peralatan kerja atau peralatan produksi telah diperiksa, diuji, dan dinyatakan memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta laik untuk dioperasikan.
Fungsi Sertifikat Riksa Uji:
- Menjamin keselamatan kerja – memastikan peralatan tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pekerja.
- Kepatuhan hukum – merupakan syarat wajib sesuai UU Ketenagakerjaan, UU K3, serta Permenaker terkait.
- Legalitas operasional – peralatan hanya boleh dipakai setelah memiliki sertifikat riksa uji yang sah.
- Meningkatkan kepercayaan – baik bagi perusahaan, mitra kerja, maupun pihak pengawas.
Objek yang wajib memiliki Sertifikat Riksa Uji:
- Pesawat angkat & angkut (crane, forklift, gondola, elevator, eskalator).
- Pesawat tenaga & produksi (boiler, bejana tekan, generator uap).
- Instalasi listrik tertentu.
- Peralatan lain berisiko tinggi sesuai peraturan K3.
Masa Berlaku:
- Umumnya 1 tahun atau sesuai jenis peralatan, setelah itu wajib diperiksa ulang secara berkala.
Persyaratan Dokumen Riksa Uji Peralatan
A. Persyaratan Administratif
- Form Permohonan untuk Pemeriksaan dan Pengujian
- Form Evaluasi Hasil Riksa Uji & Surat Keterangan Kelayakan K3
- Surat Kuasa Khusus dari Pihak Pemohon kepada Pihak PJK3
- Form Permohonan Izin/Pengesahan Pesawat *) disesuaikan kebutuhan:
- Izin Pengesahan Pemakaian Instalasi Proteksi Kebakaran
- Izin Pengesahan Penggunaan Pesawat Lift
- Izin Pengesahan Pesawat Escalator
- Izin Pengesahan Pesawat Angkat & Angkut
- Izin Pengesahan Bejana Tekan
- Izin Pengesahan Pesawat Tenaga & Produksi
- Izin Pengesahan Penyalur Petir
- Izin Pengesahan Instalasi Listrik
B. Persyaratan Teknis (disiapkan oleh pihak pemohon)
- Spesifikasi Alat / As-Built Drawing Instalasi
- Sertifikat Material Alat
- Sertifikat QC Manufacture
- Surat Keterangan Kelayakan K3 Alat dari Pemeriksaan & Pengujian sebelumnya (khusus pemeriksaan berkala)